Cari

Minggu, 01 Agustus 2010

TATA TERTIB SISWA MTs. MURSYIDUT THULLAB


TATA  TERTIB  SISWA
MTs. MURSYIDUT THULLAB LEMBANNA KAB. SINJAI
TAHUN  2010-2011
A. PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa peningkatan prestasi dan keberhasilan siswa harus diawali dengan Disiplin yang tinggi, maka mtS. Mursyidut Thullab Lembanna Kab. Sinjai  membuat Tata Tertib dengan tujuan  :
  1. Untuk memberikan rambu-rambu yang jelas tentang norma, etika dan disiplin yang harus dipatuhi oleh peserta didik
  2. Untuk mengantispasi munculnya penyimpangan perilaku peserta didik sejalan dengan perkembangan zaman
  3. Menciptakan suasana belajar siswa yang kondusif, tertib, disiplin dalam meraih cita-cita demi masa depan .
  4. Menciptakan suasana belajar yang harmonis, aman penuh dengan suasana kekeluargaan yang akrab dan tenteram.
B.  HAK DAN KEWAJIBAN
I.   Hak Siswa
1. Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
2. Memperoleh pendidikan agama dan Pengetahuan Umum.
3.  Mengiuti program berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.  Mendapatkan fasilitas belajar, bea siswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan   yang berlaku.
5.  Pindah ke sekolah yang sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang dimasuki.
6.  Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS).
7.  Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.
II. Kewajiban Siswa
1.  Melaksanakan Salaman Pagi kepada Guru
2.  Menjalankan Ajaran agama. Dan melaksanakan PEMBIASAAN  Pembacaan Alqur’an setiap hari sebelum pelajaran dimulai.
3   Menciptakan suasana belajar siswa menjadi kondusif, tertib, disiplin dalam meraih Ilmu pengetahuan dan keterampilan
4.  Hormat dan sopan, dan santun kepada semua warga atau keluarga besar MTs. Mursyidut Thullab Lembanna, termasuk tamu sekolah.
5.  Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah, dimanapun dan kapanpun berada.
6.  Memelihara 7K ( Keamanan,  Ketertiban, Kebersihan, Kerindangan, Kenyamanan, Kekeluargaan dan  Keindahan Sekolah.
7.  Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru/ sekolah dengan sebaik-baknya.
8.  Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler
9.  Membawa Kartu Pelajar
10. Mengisi dan menyerahkan form/Surat Pernyataan kesediaan menjalankan   Tata Tertib Sekolah
11. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar Nasional lainnya
12.Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah (tidak membuang     sampah sembarangan)
13.  Mematuhi semua Peraturan yang berlaku di sekolah.
C. KEHADIRAN
1.  Salaman Pagi dilaksanakan pada Pukul  07.00 – 07.30 WIB, dengan Semboyan 4 S  (Sapa, Senyum, Salam dan Santun )
2.  Pembiasaan  dimulai  Pukul, 07.00 – 07.25. WIB. Pembacaan Al-Qur’an
3.  Kegiatan Belajar Mengajar  dimulai jam 07.30. WIB.
4.  Siswa harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
5.  Siswa yang terlambat hadir diperkenankan masuk ke kelas setelah mengisi form keterlambatan dan setelah mendapat pembinaan dari guru piket.
6.  Selama KBM berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas tanpa seijin guru pengajar.
7.  Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di dalam ruang kelas menunggu guru berikutnya.
8.  Apabila 5 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, pengurus kelas melapor kepada guru piket.
9.  Selama jam belajar, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah tanpa seijin guru piket.
10.Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah, kecuali ada kegiatan sekolah lain yang mendapat ijin dari pimpinan sekolah.
11. Kegiatan sekolah di hari libur atau diluar jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapat ijin dari pimpinan sekolah.



D. KETIDAKHADIRAN
1.  Bagi siswa yang tidak hadir atau absen di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali harus menyerahkan surat dari orangtua/wali siswa kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
2.  Apabila ketidakhadiran pada point 1 disebabkan sakit dan lebih dari 3 hari harus diserahkan surat keterangan dokter, atau  orangtua/wali siswa  memberitahu langsung kepada wali kelas atau pimpinan sekolah disertai surat ijin.
3.  Apabila karena suatu hal yang direncanakan akan tidak hadir di sekolah maka orangtua/ wali siswa harus mengajukan surat permohonan ijin kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
4.  Ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan (alpa) maksimum 5% dari hari efektif sekolah.
E. PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian seragam
a. Hari Senin s/d Rabu :
1. Atasan warna putih lengan Pendek bagi laki-laki dan Panjang bagi Perempuan dan pakai Lambang, memakai Jilbab  dan bawahan warna Biru (rok panjang atau celana panjang).
2.  Dilengkapi dengan, dasi, topi bagi laki-laki dan Jilbab bagi perempuan , , sepatu hitam sejenis dan kaos kaki putih 3 cm dari mata kaki. 
b. Hari Kamis :
1. Atasan batik lengan pendek bagi laki-laki  dan Panjang bagi Perempuan pakai lambang, memakai  jilbab  dan bawahan warna Biru (rok panjang atau celana panjang).
2. Dilengkapi dengan , sepatu hitam, kaos  kaki    putih 3 cm dari mata kaki.

c.  Hari Jum’at :
1. Pakaian Olahraga dan pakai jilbab .
2.  di lengkapi sepatu hitam atau bebas tetapi sopan, kaos kaki  3 cm dari mata kaki.
          d. Hari Sabtu :
1. Atasan batik lengan pendek bagi laki-laki  dan Panjang bagi Perempuan pakai lambing, memakai Jilbab dan bawahan warna Biru (rok panjang atau celana panjang).
2. Dilengkapi dengan , sepatu hitam, kaos  kaki    putih 3 cm dari mata kaki.


2.  Mode pakaian siswa tidak menyolok, harus sopan, dan tidak menyinggung tata susila.
3.  Kemeja dan blous dimasukkan, seragam atasan harus dimasukkan ke dalam celana/rok dengan ikat pinggang terlihat.
4.  Dasi harus tergantung rapi setinggi ikat pinggang dan menyentuh kerah baju,
5.  Siswa tidak diperkenankan menggunakan kaos dalam kecuali kaos singlet warna putih.
6.  Siswa tidak diperkenankan menggunakan rok pendek dan celana pendek.
7.  Pada upacara bendera, dan Hari-hari Besar Nasional siswa memakai seragam upacara lengkap dengan atribut.
F. LARANGAN
            Siswa dilarang :
1.  Membawa dan mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
2.  Melakukan atau membawa sarana/alat  perjudian.
3.  Membawa/menggunakan benda–benda berbahaya ke sekolah, seperti senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang dapat menimbulkan bahaya/celaka.
4.  Membawa/menggunakan bacaan alat/barang yang berkesan porno dan melakukan kekerasan.
5.  Menghasud atau berkelahi secara pribadi atau kelompok di dalam atau di luar sekolah.
6.  Melawan secara langsung atau tidak langsung terhadap kepala sekolah dan guru
7.  Mencuri barang orang lain secara pribadi atau kelompok.
8.  Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma agama, etika taupun adat istiadat.
9. Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
10.Melakukan kegiatan mengatasnamakan sekolah di luar sekolah tanpa seijin pimpinan sekolah.
11. Merusak atau menghilangkan sarana sekolah.  Bila hal ini terjadi siswa yang bersangkutan harus mengganti/memperbaiki barang atau sarana yang rusak / hilang tersebut.
12. Meminta uang/barang lainnya dengan cara memaksa.
13.  Berpenampilan :
  Siswa putra : rambut melebihi telinga dan kerah baju, diwarnai atau diberi gel, memakai perhiasan anting, kalung, gelang.
 Siswa putri : rambut tidak tertata rapi, rambut diwarnai, mewarnai kuku, memakai lipstick, memakai pinsil alis.
14.  Memakai/menggunakan peralatan elektronik, HP selama KBM berlangsung.
15.  Memberi/menerima contekan atau bekerjasama pada saat ulangan/ujian.
16.  Merayakan Ulang Tahun di Sekolah tanpa ijin pimpinan sekolah.
G. LAIN-LAIN
  1. Buku laporan hasil belajar siswa yang dibagikan harus ditantdatangani oleh dan dikembalikan kepada wali kelas pada hari pertama masuk semester berikutnya.
  2. Sekolah tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan HP/barang pribadi yang dibawa oleh siswa.
H. SANGSI DAN TINDAK LANJUT
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib di sekolah dikenakan sanksi melalui tahapan berupa :
  1. Teguran lisan dan tertulis
  2. Penugasan
  3. Pemanggilan orangtua
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan dari sekolah
Pembinaan dan sangsi yang dimaksud  adalah :
1.    Teguran lisan dan langsung oleh guru/karyawan
Guru/karyawan menegur langsung siswa yang melakukan pelanggaran ringan.

2.    Teguran tertulis dan dicatat.
Guru/karyawan mencatat pada format budi pekerti. atau buku pencatatan pelanggaran siswa.

3.    Siswa membuat perjanjian bersama orangtua/wali siswa
Siswa membuat perjanjian tertulis bila terjadi pelanggaran yang dilakukan.
Perjanjian tertulis bersama orangtua/ wali siswa dilakukan dihadapan guru BK/ Kesiswaan/Pimpinan sekolah.
4.  Skorsing
Skorsing diberikan oleh kepala sekolah, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :
a. Usulan guru/karyawan penemu kasus yang diputuskan pada forum rapat guru.
b.  Melakukan pelanggaran yang berulang atau yang dinilai oleh pimpinan sekolah cukup berat atau berdampak negatif.
c.   Karena melanggar perjanjian tertulis yang dibuat bersama orangtua/wali siswa.
d.  Melakukan pelanggaran tata tertib yang dinilai atau dianggap cukup berat atau berdampak luas oleh pimpinan sekolah.
e.   Waktu skorsing 1-6 hari dilihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.


5.      Dikeluarkan
Sanksi ini ditetapkan oleh kepala sekolah apabila siswa memenuhi salah satu ketentuan berikut ini :
a.   Sudah dikenakan sanksi skorsing hingga 3 kali dalam setahun.
b.   Tidak masuk sekolah 12 hari efektif tanpa mengirim pemberitahuan (alpa)
c.   Berbuat asusila, baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah
d.   Melakukan tindak kriminal baik dilakukan di sekolah atau di luar sekolah
e.   Berkelahi secara pribadi/kelompok baik dilakukan di sekolah atau di luar   sekolah
f.  Mencuri barang orang lain secara pribadi/kelompok
I.    PENUTUP
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
Dengan dikeluarkannya tata tertib ini maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di       : Sinjai
Pada tanggal        : 12 Juli 2010

Kepala,


FIRMAN, S.Pd.I
NIP. 19750917 199803 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Komentar anda di Blog MTs. Mursyidut Thullab Kab. Sinjai